Hudud

 

Kata hudud adalah bentuk jamak dari had artinya batas, menurut syara’ (istilah fiqh) artinya batas-batas (ketentuan-ketentuan) dari Allah tentang hukuman yang diberikan kepada orang-orang yang berbuat dosa.1Imam Taqiyudin Abu Bakar, Kifayatul Ahyar, Juz 2, Beirut: Darul Ihya’ al-‘Arabiyah, tt, hlm. 178 Macam dan jumlahnya telah ditentukan oleh Allah. Dengan demikian hukuman tersebut tidak mengenal batas minimal dan batas maksimal serta tidak dapat ditambah dan dikurangi.

Mengenai pembagian hudud ini terjadi perbedaan di kalangan ulama’, menurut Imam Syafi’i tindakan jarimah yang wajib dihukum had ada 7 (tujuh), yaitu: zina, qazaf (menuduh zina), sirqah (pencurian), asy-syurbah (minuman keras), hirobah (perampokan), riddah (keluar dari Islam), baghyu (makar/pemberontakan). Sedang menurut Imam Hanafi, jarimah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an tentang hudud hanya ada 5 (lima), yaitu: zina, sariqah (pencurian), syarbul khamar (minum khamar), qath’u thariq (perampokan), qazaf (menuduh zina).2Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab al Fiqh ‘ala Mazahibil al Arba’ah, Beirut-Libanon: Darul Kutub al Alamiyah, tt, hlm. 12 Para fuqaha tidak menempatkan perjudian sebagai salah satu pembahasan dalam delik pidana. Jika dilihat dari hukum Islam, maka larangan tentang perjudian dirangkaikan dengan khamar. Berdasarkan hal dimaksud, cukup beralasan jika perjudian termasuk salah satu tindak pidana, yang konsekuensi atau sanksi hukumnya disejajarkan dengan tindak pidana khamar.3

Lihat penggunaan kata “hudud” di dalam Al-Quran, klik di sini.

Referensi: eprints.walisongo.ac.id

Catatan Kaki:

  • 1
    Imam Taqiyudin Abu Bakar, Kifayatul Ahyar, Juz 2, Beirut: Darul Ihya’ al-‘Arabiyah, tt, hlm. 178
  • 2
    Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab al Fiqh ‘ala Mazahibil al Arba’ah, Beirut-Libanon: Darul Kutub al Alamiyah, tt, hlm. 12
  • 3

Modifikasi terakhir tanggal: 17/04/22 | 11:36