Nikah

 

Kata nikah atau kawin berasal dari bahasa Arab yaitu ‚ النكاح ‛ dan ‚ ,‛الزواج yang secara bahasa mempunyai arti ‚ الوطئ ‛ (setubuh, senggama) 1Ahmad Warson Al-Munawwir, Al-Munawwir : Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), 1461. dan ‚ الضم ‛(berkumpul). Dikatakan pohon itu telah menikah apabila telah berkumpul antara satu dengan yang lain.2Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Maz|ahib Al-‘Arba’ah Juz 4 (Dar El-Hadits, 2004), 7. Secara hakiki nikah diartikan juga dengan berarti bersetubuh atau bersenggama, sedangkan secara majazi bermakna akad.3Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 9 (Dar El-Fikr, 1997), 6513.

Lihat penggunaan kata “nikah” di dalam Al-Quran, klik di sini.

Rerefensi: digilib.uinsby.ac.id

Catatan Kaki:

  • 1
    Ahmad Warson Al-Munawwir, Al-Munawwir : Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), 1461.
  • 2
    Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Maz|ahib Al-‘Arba’ah Juz 4 (Dar El-Hadits, 2004), 7.
  • 3
    Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 9 (Dar El-Fikr, 1997), 6513.
Sinonim:
kawin

Modifikasi terakhir tanggal: 17/04/22 | 11:41