Quru’

 

Ibnu Rusyd, dalam kitabnya menjelaskan bahwa segolongan fuqaha berpendapat, kata quru’ ialah suci, yakni masa di antara dua haid. Fuqaha lain berpendapat bahwa quru’ ialah haid itu sendiri. Masing-masing dari kedua golongan yang berbeda dalam mengartikan makna quru’ ini berupaya menunjukkan bahwa pengertian kata quru’ yang terdapat dalam ayat al-Quran lebih jelas menunjukkan kepada arti yang dipeganginya. Bagi golongan yang berpendapat bahwa arti quru’ adalah suci, mereka mengatakan bahwa bentuk jamak adalah khusus untuk kata qur’un yang berarti suci. Sebab, kata qur’un yang berarti haid dijamakkan menjadi aqra’, bukan quru’. Bentuk-bentuk jamak ini diriwayatkan oleh mereka dari Ibnu al-Anbari. (Ibnu Rusyd, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Juz II, Beirut: Dâr Al-Jiil, 1409 H/1989, hlm. 68.)

Lihat penggunaan kata “quru’” di dalam Al-Quran, klik di sini.

Referensi: eprints.walisongo.ac.id

Modifikasi terakhir tanggal: 23/08/20 | 22:47