Kata nikah atau kawin berasal dari bahasa Arab yaitu ‚ النكاح ‛ dan ‚ ,‛الزواج yang secara bahasa mempunyai arti ‚ الوطئ ‛ (setubuh, senggama) 1Ahmad Warson Al-Munawwir, Al-Munawwir : Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), 1461. dan ‚ الضم ‛(berkumpul). Dikatakan pohon itu telah menikah apabila telah berkumpul antara satu dengan yang lain.2Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Maz|ahib Al-‘Arba’ah Juz 4 (Dar El-Hadits, 2004), 7. Secara hakiki nikah diartikan juga dengan berarti bersetubuh atau bersenggama, sedangkan secara majazi bermakna akad.3Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 9 (Dar El-Fikr, 1997), 6513.
Lihat penggunaan kata “nikah” di dalam Al-Quran, klik di sini.
Rerefensi: digilib.uinsby.ac.id
Catatan Kaki:
- 1Ahmad Warson Al-Munawwir, Al-Munawwir : Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), 1461.
- 2Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Maz|ahib Al-‘Arba’ah Juz 4 (Dar El-Hadits, 2004), 7.
- 3Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 9 (Dar El-Fikr, 1997), 6513.
Modifikasi terakhir tanggal: 17/04/22 | 11:41