Halal

 

Halal adalah sesuatu yang dengannya terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan menurut ajaran Islam. (Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, Surakarta: Era Intermedia, 2011, h. 30)

Kata halal berasal dari akar kata yang berarti lepas atau tidak terikat. Sesuatu yang halal artinya sesuatu yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Dalam bahasa hukum, kata halal juga berarti boleh.

Lihat penggunaan kata “halal” di dalam Al-Quran, klik di sini.

Referensi: eprints.walisongo.ac.id

Modifikasi terakhir tanggal: 23/08/20 | 22:44